Search This Blog
Sebuah hidup diantara anak, suami, ibu, crafting, writing, cooking, home educating, dan travelling
Featured
- Get link
- Other Apps
Labels
Betapa Mudahnya Mengurus Izin Usaha Mikro
Eh iya lho, gampang banget ternyata di era zaman now ini, seperti kata pak Joko Widodo:
"Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi."
Tak kukira segampang ini! Tapi dulu memang sulit sih, mesti kasi surat RT, RW, Kelurahan, trus surat-surat birokrasi lainnya, plus pungli! Sekarang gak gitu lagi lho! Ini pengalamanku tadi pagi, iseng-iseng gugling "OSS UMKM" eh ketemu websitenya https://oss.go.id/
Setelah baca-baca dikit beberapa kontennya, aku langsung memutuskan untuk nyoba daftar untuk bisa masuk lebih jauh ke situs ini. Daftarnya ya gampang aja gak pakai pertanyaan beribet, cuma butuh email dan password.
Jadi kalau mau daftar izin usaha ini cukup siapkan: eKTP dan nomor NPWP, udah itu aja, data yang lain aku yakin sudah ingat luar kepala.
Lalu setelah daftar untuk bisa masuk ke area member situs, silakan klik pada "Masuk", masukkan username dan password yang sudah diberi secara otomatis ke email anda. Nah... anda akan dibawa pada dashboard untuk mengatur perijinan yang anda buat atau akan buat! Kayak ini:
Dari sini anda bisa mulai mengurus perizinan usaha dengan klik pada tombol biru muda. Untuk langkah-langkah selanjutnya anda bisa membaca petunjuk dengan download dari sini: https://oss.go.id/portal/home/download/pdf/Petunjuk_Teknis_Pengisian_Mikro_Kecil.pdf
Dalam waktu tidak sampai satu jam anda akan mendapat NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha (berhubung saya tadi mengurus izin usaha mikro, maka namanya adalah Izin Usaha Mikro Kecil). Tips dari saya: sebaiknya diisi data apa adanya, gak usah bohong-bohongan biar gak ruwet urusannya kapan-kapan.
Selamat berusaha!
Comments
Post a Comment